ALOKASI DANA DESA UNTUK DESA YANG LEBIH BAIK
yang ada dalam pikiran anda pertama kali ketika mendengar kata “Desa”? Apakah suatu wilayah yang jauh dengan hiruk pikuk keramaian, akses jalan yang sulit, serta warganya yang udik dan gaptek dengan kecanggihan teknologi? Mungkin anda harus berpikir ulang atas persepsi itu karena pemerintah sudah melaksanakan program untuk memajukan seluruh desa yang tertinggal melalui program pemerintah bernama
Alokasi Dana Desa dimana melalui dana ini pemerintah memberikan wewenang dan kebebasan kepada seluruh perangkat desa untuk memajukan desa sesuai dengan kebutuhan desa.
Sampai dengan saat ini, Alokasi Dana Desa di masa pemerintahan Bapak Presiden Jokowi sudah berjalan rutin dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut (2015 s.d sekarang) dan nominal dana yang dikucurkan untuk masing-masing desa selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2017 ini saja rata-rata per desa memperoleh kucuran dana +/- 1 Milyar (APBN dan APBD) dengan total APBN yang dianggarkan untuk program ini +/- 60 trilyun dan tahun depan akan bertambah +/- 60 juta rupiah per desa. Angka yang cukup besar untuk membangun desa dari ketertinggalan dengan kota-kota besar.
Pemerintah sadar jika untuk memajukan kesejahteraan dan kemajuan seluruh wilayah di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya oleh beberapa pihak saja, butuh andil dari masyarakat untuk mendukung dan memajukan wilayah indonesia yang tertinggal cukup jauh dengan wilayah lain khususnya wilayah ibu kota, baik itu ibu kota negara maupun ibu kota propinsi. Melalui Program Dana Desa ini diharapakan desa-desa yang tertinggal tersebut dapat memajukan daerahnya agar dapat bersaing dengan daerah yang lain dan juga dapat memajukan sumber daya manusia yang ada di desa.
![]() |
johanneschandraekajaya.com |
Sebenarnya Program Dana Desa ini jika dilihat secara seksama merupakan
produk pemerintah yang tidak jauh berbeda dengan program pemerintah pada era
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin sebagian dari kalian masih ingat dan
pernah mendengar tentang program PNPM Mandiri
(Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri). PNPM ini juga merupakan produk
yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk ditujukan kepada seluruh desa di
Indonesia untuk memajukan desa nya. Hanya saja ada beberapa poin yang
membedakan antara PNPM dan Alokasi Dana Desa adalah sumber dana. Pertama,
terkait dengan sumber dana dimana dana PNPM sebagian berasal dari dana hibah
pihak luar negeri sedangkan Alokasi Dana Desa berasal dari 100% kas negara yang
berasal dari Dana APBN dan APBD masing-masing propinsi. Kedua, tujuan program. PNPM
Mandiri dibentuk lebih kepada untuk perluasa lapangan kerja bagi masyarakat
pedesaan sedangkan Alokasi Dana Desa lebih menekankan kepada pengembangan
infrastruktur desa, namun, meskipun berbeda dari konsep program, tujuan dari
kedua program tersebut sama-sama untuk memajukan seluruh desa yang ada di
Indonesia.
![]() |
zonalima.com |
Untuk tahun
ini pemerintah sangat ketat dalam pengawasan program alokasi dana desa.
Sampai-sampai pemerintah membentuk tim satgas yang dipimpin oleh Bapak Bibit
Samad Rianto (Eks pimpinan KPK). Salah satu tugas satgas dana desa adalah untuk
mengawasi para perangkat desa dalam penggunaan dana desa seusai dengan
undang-undang (detiknews, 2017). Salah satu alasan dibentuknya Satgas Dana
Desa adalah karena masih sering munculnya tindakan penyimpangan dana desa
yang dilakukan baik itu oleh perangkat desa maupun pihak yang berhubungan
dengan pengeloaan dana desa ini.
![]() |
indonesiaoversight.com |
Semoga dengan diterbitkannya UU Desa dan dibentuknya Tim Satgas Dana Desa, kita sebagai warga negara berharap seluruh perangkat desa dapat mengemban amanah yang diberikan sebagai pihak yang melaksanakan dan mengelola dana desa ini karena program ini diberikan untuk seluruh desa bukan untuk satu atau dua perangkat desa.
Bagi anda yang ingin mengetahui rincian Alokasi Dana Desa 2017 dapat mengunduh file ini.
Semoga Bermanfaat ..
Komentar
Posting Komentar